Kementerian Transmigrasi Raih Indeks Integritas 79,89 di SPI KPK 2025
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) meraih skor 79,89 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025. Perolehan angka tersebut menempatkan institusi ini dalam kategori 'Terjaga' yang mencerminkan tingkat integritas tinggi serta rendahnya potensi korupsi.
Hasil SPI menunjukkan posisi integritas Kementrans berada di atas kategori Waspada dan Rentan. Meski tetap memerlukan perbaikan berkelanjutan, capaian tersebut mencerminkan konsistensi penguatan tata kelola dan upaya pencegahan korupsi.
Pada Pencanangan Survei Integritas KPK dan Pembangunan Zona Integritas Kementerian Transmigrasi, Inspektur Jenderal Kementerian Transmigrasi, Yusep Fatria, menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Integritas adalah kunci utama. Untuk menghadirkan layanan publik prima Kementerian Transmigrasi telah berkomitmen dengan tegas untuk membangun dan menjaga serta tetap konsisten berintegritas dan akuntabel," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Berdasarkan survei, aspek internal mencatat skor 80,95 dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta transparansi sebagai penilaian tertinggi. Sementara itu, aspek eksternal memperoleh skor 89,98 yang didukung persepsi positif terhadap integritas pegawai dan keadilan layanan publik.
SPI juga mencatat faktor koreksi pelaksanaan sebesar 0,24 dan faktor fakta korupsi 0,00, yang menandakan tidak ditemukan peristiwa korupsi selama periode penilaian. Hasil ini menunjukkan efektivitas langkah pencegahan dan penguatan integritas yang telah berjalan.
Ke depan, Kementrans akan terus memperkuat budaya integritas melalui peningkatan pengelolaan sumber daya manusia, pengendalian internal, serta transparansi layanan. Hasil SPI menjadi dasar untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
"Harapannya ke depan adalah terbentuknya komitmen bersama untuk membangun budaya integritas dan tata kelola yang bersih dan kepada seluruh ASN, baik itu PNS maupun PPPK di lingkup Kementerian Transmigrasi," pungkas Yusep.
(rir)