Nyaris 5.000 Lender Investasi di DSI, Duit Belum Balik Rp 1,4 T
Paguyuban Lender (pemberi pinjaman) untuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyebutkan ada 4.898 lender berinvestasi di perusahaan pinjaman daring (pinjol) tersebut. Rekapitulasi dana yang belum kembali mencapai Rp1,408 triliun per Rabu (14/1).
Para pemberi pinjaman tersebut mengadu ke Komisi III DPR RI soal dugaan gagal bayar Rp1,4 triliun, Kamis (15/1).
Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad Pitoyo mengatakan niat awal para lender berinvestasi di DSI karena penawaran menarik. Ditambah lagi, perusahaan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
"Menurut pandangan kami investasi ini menarik, karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya, ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, DSI mencari borrower dan kami mendapatkan imbal hasilnya. Jadi imbal hasil itu dibagi 2 kepada lender ekuivalen 18 persen per tahun, sementara 5 persen untuk DSI sebagai wakil kita menjembatani dengan borrower," kata Achmad dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).
Lihat Juga : |
Pada Mei 2025, lender mulai mengindikasikan adanya masalah karena sebagian tidak menerima imbal hasil, hingga menarik pokok dana investasinya.
"Ini berlangsung sampai 6 Oktober 2025, di mana puncaknya sama sekali DSI tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar," kata Achmad.
Ia mengatakan setelah adanya permasalahan itu, para lender kemudian membuat paguyuban. Kumpulan para korban tersebut juga sempat melakukan pertemuan dan kesepakatan yang dibuat dengan PT DSI pada Oktober tahun lalu.
"Pertemuan berikutnya tidak didampingi OJK pada 18 oktober. Ada kesepakatan, beliau membentuk perjanjian dengan kami akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam periode satu tahun. Terealisasi pada 8 Desember, mereka memberikan 0,2 persen dari dana lender ke masing-masing, ke 14 ribu semua mendapat jatah 0,2 persen," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi telah menerima empat laporan terkait kasus dugaan gagal bayar DSI.
Ade menjelaskan polisi telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
"Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban. Untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK. Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025," kata Ade.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan modus bahwa PT DSI menciptakan borrower fiktif, atau borrower asli dengan proyek fiktif.
"Jadi menggunakan borrower asli, salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini. Namun, kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif," ujar Ade.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perusahaan pinjaman daring (pinjol) DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban, kami telah menghentikan transaksi dari DSI," ujar Danang Tri Hartono dalam Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).
Danang menjelaskan skema ponzi terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.