OJK Lapor Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia ke Istana dan Bareskrim

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2026 20:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan dugaan fraud gagal bayar perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Bareskrim Polri dan Istana. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dugaan fraud gagal bayar perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Bareskrim Polri dan Istana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan laporan disampaikan pada Oktober 2025, setelah pemeriksaan langsung selesai dilakukan.

"Kami juga sudah melaporkan ke Istana (Istana Negara) karena kami dipanggil oleh asisten khusus presiden mengenai hal ini juga," ujar Agusman dalam Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).

Tak hanya itu, lembaga pengawas itu juga sudah menjelaskan permasalahan ini ke Komisi XI DPR RI pada 11 November 2025 lalu.

"Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud. Oleh karena itu di 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," katanya.

PT DSI adalah perusahaan pinjol yang izinnya sudah terbit pada awal 2021. Setelah menjalankan proses sandboxing atau uji coba, perusahaan baru mendapatkan izin penuh pada akhir 2021.

Pada awal dibentuk, DSI mempunyai modal usaha sebesar Rp7,5 miliar dan dana ini berkembang pesat. Pada periode 2021-2025, perusahaan berhasil mengumpulkan Rp7,478 triliun.

Dari total dana tersebut, hanya Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum berhasil dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Potensi gagal bayar Rp1,2 triliun tersebut kemungkinan sudah tak ada. Sebab, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga.

"Rp796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya di miliki oleh yang bersangkutan dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam rapat yang sama.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK