Respons Kemnaker soal Buruh Bakal Gugat UMP Jakarta 2026 ke PTUN

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2026 08:20 WIB
Kemnaker buka suara soal rencana serikat buruh yang akan menggugat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemnaker buka suara soal rencana serikat buruh yang akan menggugat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal rencana serikat buruh yang akan menggugat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi terkait kenaikan UMP 2026 dengan serikat buruh dan dewan pengupahan sejak Februari 2025.

Indah pun menegaskan ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan telah terbit, Kemnaker langsung berkomunikasi dengan Dewan Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi juga di dalam, di Raker, juga kami sampaikan dari Februari, bahkan 2025, kami sudah menjalin komunikasi. Ketika PP (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025) itu terbit, juga kita komunikasikan ke Dewan Pengupahan, sudah kita lakukan dialog," ujar Indah usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Sesuai amanat beleid tersebut, upah minimum, baik provinsi, kabupaten/kota, maupun sektoral ditetapkan oleh gubernur. Dengan demikian, menurut Indah, gubernur mempunyai hak prerogatif dalam menetapkan upah minimum.

"Gubernur memiliki kewenangan menetapkan, berdasarkan masukan dan rekomendasi dari dewan pengupahan (upah). Jadi kalau gubernur sudah menetapkan ya, memang seamanat PP seperti itu, ya menjadi prerogatif gubernur. Itu kan semua masukan dari dewan pengupahan," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Said mengatakan telah menyurati surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung namun tidak mendapat tanggapan. Surat keberatan tersebut adalah salah satu persyaratan sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

"Surat keberatan dari buruh dan Serikat Buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI, mewakili kawan-kawan buruh atau pekerja atau karyawan yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (18/1) dikutip detikfinance.

Buruh meminta agar UMP DKI Jakarta dinaikkan dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Sampai hari ini tidak ada jawaban, dengan demikian maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan melanjutkan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp5,89 juta, 100% KHL," tambahnya.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta Pramono menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp6 juta atau lima persen di atas KHL, dengan batas waktu keputusan paling lambat pekan depan.

Tak hanya Jakarta, buruh juga berencana menggugat penetapan upah minimum di kabupaten/kota Jawa Barat ke PTUN Bandung.

[Gambas:Video CNN]

(fln/sfr)