Pertama Kali, OJK Serahkan Rp161 M Uang Korban Scam Lewat IASC

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 20:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dana sebesar Rp161 miliar kepada korban kejahatan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dana sebesar Rp161 miliar kepada korban kejahatan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Penyerahan ini menjadi yang pertama sejak pusat penanganan penipuan digital tersebut dibentuk sebagai bagian dari upaya negara melindungi konsumen jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam menangani kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.

"Sore hari ini kita bisa berkumpul di sini untuk sesuatu yang baru pertama akan kita lakukan. Yaitu melalui Indonesia Anti-Scam Center menyerahkan 161 miliar dana masyarakat korban scam," ujar Friderica dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam yang Berhasil Diselamatkan Melalui Sinergi dan Kolaborasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Rabu (21/01).

"Karena ini sesuatu hasil sinergi dan kolaborasi dari semua lembaga negara, OJK, dan semua yang tergabung dalam Satgas Pasti, perbankan, kemudian sistem pembayaran, dan lain-lain," tambahnya.

Ia menjelaskan, sejak IASC beroperasi, OJK telah menerima sekitar 432 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan. Dari laporan tersebut, tercatat 721 ribu rekening terindikasi terkait aktivitas scam, dengan sekitar 397 ribu rekening di antaranya telah diblokir.

Menurut Friderica, total dana masyarakat yang berhasil diblokir mencapai lebih dari Rp400 miliar. Namun, pada tahap awal, dana yang telah melalui proses hukum dan administrasi secara clean and clear baru sebesar Rp161 miliar.

"Sebetulnya dana yang bisa kita blokir adalah 400 miliar rupiah namun hari ini yang bisa kita kembalikan clean and clear Rp161 (miliar)," katanya.

Friderica menekankan kecepatan pelaporan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan pengembalian dana korban. Korban yang segera melapor berpeluang mendapatkan pengembalian dana hingga 100 persen. Sebaliknya, keterlambatan laporan membuat dana berpindah ke berbagai kanal lain.

"Yang orang lapornya cepat, dana itu dikembalikan 100 persen. Namun kalau lama ya itu sudah kemana-mana karena itu nggak cuman muter-muter di sektor perbankan, tapi masuk ke sisa pembayaran. Masuk ke misalnya belanja online, masuk ke kripto, dan lain-lain," ujarnya.

Ia menambahkan kejahatan penipuan digital terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks dan lintas negara. Oleh karena itu, OJK mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor ke IASC apabila menjadi korban penipuan.

OJK juga memastikan akan terus memperkuat IASC melalui penguatan sistem teknologi dan perluasan kolaborasi lintas sektor, agar pengembalian dana korban dapat dilakukan lebih cepat dan efektif ke depan.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK