Kemendag Buka Suara Soal Pengaturan Biaya Admin Shopee Cs

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2026 07:00 WIB
Kemendag tengah merevisi aturan perdagangan e-commerce, termasuk indikasi revisi aturan biaya administrasi di Shopee, Tokopedia, hingga Lazada.
Kemendag tengah merevisi aturan perdagangan e-commerce, termasuk indikasi revisi aturan biaya administrasi di Shopee, Tokopedia, hingga Lazada. (Ilustrasi:Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik, yang memungkinkan pemerintah merevisi aturan biaya administrasi atau admin fee di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga Lazada.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, terkait biaya admin yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, Iqbal membuka kemungkinan bahwa revisi aturan juga akan menyentuh aspek tersebut.

"Salah satunya nanti bisa ke sana (pengaturan biaya admin masuk dalam substansi revisi (Permendag 31)" ujar Iqbal di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal mengatakan pengaturan e-commerce kini tengah masuk dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Permendag e-commerce itu adalah tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Jadi e-commerce itu di bawah Kementerian Perdagangan," kata Iqbal.

Ia mencontohkan kebijakan itu nantinya diharapkan bisa membuat produk lokal seperti kosmetik, sepatu, pakaian, hingga jilbab mampu bersaing secara harga dengan produk non-Indonesia di platform e-commerce.

Adapun proses revisi Permendag 31 sendiri sudah mulai dibahas sejak akhir Desember 2025. Iqbal menyebut pembahasannya bersifat dinamis dan ditargetkan bisa rampung secepat mungkin.

"Namanya target itu ASAP. Kalau bisa lebih cepat," ungkapnya.

Ia menjelaskan revisi aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform digital.

Menurutnya, pemerintah tak hanya fokus pada aspek biaya admin, melainkan juga menata ekosistem agar produk lokal tidak kalah bersaing dengan barang impor.

"Kita memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait Permendag 31. Tujuannya agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce," ujarnya.

Iqbal mengungkapkan selama ini kebijakan larangan impor barang di bawah 100 dolar AS dinilai cukup efektif, namun di lapangan masih ditemukan berbagai deviasi. Karena itu, pemerintah kembali menata norma-norma pengaturan e-commerce agar keberpihakan terhadap UMKM bisa lebih nyata.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, pemerintah memang belum memiliki aturan khusus yang mengatur besaran biaya admin toko online. Kementerian UMKM bersama Kemendag kini tengah menyiapkan revisi Permendag 31/2023 yang salah satu poinnya akan memuat pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMKM dan produk dalam negeri.

Selain biaya admin, revisi aturan juga akan mengatur kewajiban platform melaporkan rencana kenaikan biaya admin kepada pemerintah serta pengaturan algoritma pencarian agar produk lokal lebih diprioritaskan dalam promosi dan rekomendasi pencarian.

(del/ins)