Bos OJK Nilai WNI di Kamboja Cs Tak Sepenuhnya Korban: Mereka Scammer

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2026 11:33 WIB
Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan atau scam di luar negeri, merupakan bagian dari pelaku penipuan. FOTO (ANTARA/FAUZAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan atau scam di luar negeri, termasuk di Kamboja dan China, tidak melulu disebut sebagai korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja OJK bersama DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1), yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI atau TVR Parlemen.

Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan anggapan bahwa seluruh WNI yang berada di pusat-pusat operasi penipuan merupakan korban perdagangan orang.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia," Ujar Mahendra.

Dalam praktiknya, Mahendra mengatakan sebagian dari WNI justru berperan sebagai pelaku penipuan atau scammer.

"Mereka ini scammer," jelasnya. .

Ia menegaskan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan secara hukum, para pelaku merupakan bagian dari operasi kejahatan penipuan.

"Jadi mereka ini kriminal. Ya, tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming, kalau mesti dibuktikan." katanya.

Mahendra menegaskan pentingnya menempatkan persoalan tersebut secara proporsional, khususnya dalam konteks kejahatan lintas negara. Ia menjelaskan bahwa pengembalian pelaku ke negara asal tidak selalu dapat dimaknai sebagai pemulangan, melainkan dapat berupa proses ekstradisi untuk menjalani penegakan hukum.

"Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena kemudian akan dihukum di China," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan istilah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik. Ia menilai sempat muncul anggapan bahwa pelaku penipuan diposisikan sebagai korban, padahal mereka terlibat langsung dalam aktivitas kriminal.

Di sisi lain, Mahendra membedakan kasus tersebut dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak awal. Untuk kelompok ini, OJK bekerja sama dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memperkuat literasi dan edukasi, termasuk sebelum pemberangkatan ke luar negeri.

Ia mengakui upaya tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh PMI seiring besarnya jumlah pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, penguatan literasi dan perlindungan akan terus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan perwakilan RI di luar negeri.

Pernyataan Mahendra tersebut merespons pertanyaan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati yang menyoroti ratusan WNI di Kamboja yang melarikan diri pada November 2025.

Anis menyebut para WNI tersebut terjerat aktivitas penipuan dan mengalami kekerasan selama bekerja, serta mendorong penguatan kerja sama lintas negara untuk menekan praktik penipuan tersebut.

(lau/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK