Respons Bahlil soal Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang-Kehutanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selasa (20/1) lalu, perizinan 28 perusahaan dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.
Bahlil mengatakan keputusan pencabutan izin perusahaan baik di sektor kehutanan maupun pertambangan telah melalui kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Terkait dengan pencabutan ada 28 izin baik di sektor kehutanan maupun pertambangan, itu telah kemarin diumumkan oleh Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan Satgas PKH dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH," ujar Bahlil usai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
"Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara, yaitu tambang emas (PT Agincourt Resources) dan itu juga dilakukan pencabutan," tambahnya.
Menurutnya, perusahaan beruntung pencabutan telah melalui kajian mendalam yang selanjutnya Kementerian ESDM akan melakukan proses lebih lanjut.
"Sudah beruntung itu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan. Dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut," ujar Bahlil.
Terpisah, PT Agincourt Resources (Perseroan) menyampaikan kalau pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satgas PKH.
Perseroan mengklaim baru mengetahui informasi mengenai pencabutan IUP dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).
Meskipun begitu, perusahaan pertambangan emas dan perak di Tambang Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu akan menghormati setiap keputusan pemerintah. Di samping itu, Agincourt tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambah Katarina.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan setelah terjadi bencana banjir yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut.
Prasetyo mengatakan Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dalam rapat terbatas melalui zoom meeting dari London, Inggris, pada Senin (19/1), Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan tersebut.
"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
(fln/sfr)