OJK Cabut Izin Varia Intra Finance Gara-gara Tak Bisa Disehatkan

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2026 20:41 WIB
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.
OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Varia Intra Finance (PT VIF), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya," ujar OJK dalam keterangan resmi, Jumat (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wasit industri jasa keuangan itu telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melaksanakan langkah- langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat," jelas OJK.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan sejumlah hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rinciannya, pertama, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

Kedua, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi.

Ketiga, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Keempat, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp: (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email: [email protected] dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710," terang OJK.

Kelima, perusahaan wajib melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak hanya itu, PT VIF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)