Purbaya Longgarkan Aturan Pajak untuk Merger hingga Akuisisi BUMN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan perpajakan terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga proses merger, peleburan, pemekaran hingga akuisisi lebih fleksibel untuk mendukung transformasi BUMN.
Ketentuan perpajakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang diteken Purbaya pada 22 Januari lalu.
PMK 1/2026 tersebut memfokuskan perubahan pada kebijakan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta BUMN dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, usai mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
"Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha," bunyi Pasal 392 ayat (1).
Lihat Juga : |
Namun, jika setelah mendapat persetujuan Dirjen Pajak tersebut wajib pajak tidak memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test), maka maka nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif transaksi.
Direktorat Jenderal Pajak juga berhak mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) terutang berdasarkan nilai pasar. PPh itu akan menjadi tanggungan pihak penerima harta dalam proses restrukturisasi BUMN.
Perubahan krusial lain adalah perluasan definisi BUMN. Pasal 135 memuat BUMN diartikan badan usaha yang memenuhi salah satu kriteria, yakni seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, atau terdapat hak istimewa yang dimiliki negara.
Pada aturan sebelumnya, BUMN hanya ditekankan pada badan usaha dengan kepemilikan modal negara secara langsung.
Selanjutnya, Purbaya akan mengevaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas tranformasi BUMN ini paling lama 3 tahun sejak PMK diundangkan.
(pta/sfr)