Purbaya Ungkap Dampak Pengalihan Lahan 28 Perusahaan ke Danantara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal penunjukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai pengelola lahan usaha 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akibat pelanggaran lingkungan dan bencana banjir di Pulau Sumatra.
Purbaya menegaskan pengalihan pengelolaan lahan tersebut tidak akan mengganggu iklim usaha maupun perekonomian nasional. Menurutnya, sebagian besar dari 28 perusahaan tersebut selama ini beroperasi secara ilegal.
"Sebagian besar perusahaan ini adalah perusahaan ilegal. Izinnya tidak jelas dan menggunakan lahan hutan lindung," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga memastikan perlakuan perpajakan atas peralihan pengelolaan tersebut tetap dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga : |
Pemerintah, kata Purbaya, akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tuntas, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan serta ganti rugi atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
"Pada dasarnya perlakuannya akan lebih fair. Kalau semuanya sudah clear, akan diproses secara hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang ada," katanya.
Purbaya menambahkan penertiban perusahaan ilegal menjadi bagian dari komitmen pemerintah terhadap agenda ekonomi hijau yang kini menjadi fokus banyak negara.
"Tapi karena sebagian besar yang ilegal ya dibereskan dulu karena kan mereka praktik merusak lingkungan dan green economy kan salah satu fokus dari seluruh negara saat ini, jadi kita akan ke arah sana," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dikelola oleh BPI Danantara.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan non kehutanan, termasuk sektor tambang dan perkebunan, akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi. Ia menyebut saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.
Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak dalam usaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Adapun sisanya, 6 perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:
- Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit):
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit):
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
- Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit)
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun).
(lau/pta)