Apa Tugas Dewan Energi Nasional yang Diketuai Bahlil Lahadalia?
Presiden RI Prabowo Subianto melantik sejumlah anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,"ujar Prabowo saat membacakan sumpah yang diikuti anggota DEN yang dilantik hari ini.
Anggota DEN terdiri dari unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan. DEN saat ini diketuai oleh Prabowo, sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia duduk sebagai Ketua Harian.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan ada tujuh menteri yang bertanggungjawab atas urusan energi. Adapun, untuk klaster pemangku kepentingan terdiri atas delapan orang yang sudah disepakati usai melewati mekanisme berjalan di DPR.
Lalu apa tugas Dewan Energi Nasional?
Melansir laman Migas ESDM, anggota DEN terdiri dari 15 orang di mana 7 orang adalah menteri ataupun pejabat pemerintah. Mereka secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi.
Selanjutnya, terdapat 8 orang anggota dari pemangku kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.
Berikut tugas utama Dewan Energi Nasional:
1. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Adapun beberapa isu lintas sektor yang sudah diidentifikasi saat ini diantaranya harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, serta pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung.
Selanjutnya, identifikasi terkait penurunan emisi dari sektor energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, serta alih teknologi dan pengembangan teknologi domestik di sektor energi. Selain itu, ada juga pengembangan energi terbarukan, alokasi gas untuk industri energi dan non energi (pupuk), dan depletion premium.
Hingga saat ini DEN telah melaksanakan kegiatan:
1. Sidang-sidang anggota untuk mengonsolidasikan organisasi DEN dan menghasilkan VISI, MISI dan tata kerja DEN
2. Perumusan kebijakan energi nasional dan menghasilkan kerangka acuan yang merangkum pemikiran yang dimasukkan ke dalam KEN, serta membentuk kelompok kerja (Pokja) dan menghasilkan draft naskah akademik dan draft rancangan KEN.
3. Menyiapkan draft pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah.
4. Merumuskan langkah-langkah untuk mengatasi kondisi krisis listrik diawali dengan kunjungan ke berbagai wilayah yang mengalami krisis listrik. Itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi penyebab krisis listrik.
5. Melakukan kajian-kajian permasalahan energi yang bersifat lintas sektoral.
6. Menyerap aspirasi stakeholder di bidang energi dari masyarakat dan industri.