Purbaya Mau Cek Hambatan Dana Pensin dan Asuransi Masuk Pasar Saham
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengecek hambatan perusahaan dana pensiun (dapen) dan asuransi masuk ke pasar modal demi mendorong peningkatan porsi dua industri itu masuk ke investasi saham.
Sejauh ini, ia menduga pelaku industri dapen dan asuransi khawatir terkait kemungkinan adanya aturan tidak tertulis dalam investasi saham.
"Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1) malam, dikutip Antara.
Ia optimis mampu meyakinkan perusahaan dapen dan asuransi untuk mendongkrak investasi mereka di saham lantaran manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal makin baik ke depan.
Menurutnya, dengan begitu kendala seperti saham gorengan bisa segera teratasi.
"Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun (dapen) dan asuransi menjadi 20 persen, dengan tahap pertama rencananya difokuskan pada saham-saham LQ45.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal. Purbaya menjelaskan peningkatan batas investasi tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 persen, tetapi dengan pembatasan pada saham-saham tertentu.
"Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak 'goreng-gorengan'. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," ujar Purbaya.
Ia juga mengatakan dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam penempatan portofolio, termasuk pada surat utang negara (SUN), sesuai dengan batasan yang berlaku.
Dengan peningkatan limit tersebut, diharapkan likuiditas atau "bahan bakar" ke pasar modal menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. Purbaya menegaskan kebijakan itu tetap memperhatikan aspek integritas pasar.
Berkaca pada pengalaman masa lalu, menurutnya, muncul risiko ketika penempatan investasi dilakukan pada saham-saham kecil yang tidak likuid dan rentan dimanipulasi.
Oleh sebab itu, dengan membatasi tahap awal pada saham LQ45, risiko volatilitas dan praktik manipulasi pasar dinilai dapat lebih terkendali.
"Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau 'goreng-gorengan' bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya tidak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya," katanya.
Saat disinggung mengenai pengaturan teknis, Purbaya mengatakan aturan tersebut berpotensi dituangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan itu ditargetkan dapat segera diselesaikan.
(yoa/pta)