OJK Sebut Aturan Baru Free Float Saham 15 Persen Berlaku Bertahap

CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2026 15:13 WIB
OJK mengungkapkan aturan batas minimal porsi saham publik yang diperdagangkan (free float) 15 persen akan diberlakukan bertahap hingga tiga tahun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan batas minimal porsi saham publik yang diperdagangkan (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen diberlakukan bertahap hingga tiga tahun atau 2029.

Saat ini, wasit industri jasa keuangan itu tengah menyusun rancangan peraturan kenaikan batas free float yang ditargetkan terbit pada Maret 2026 mendatang.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam draf aturan free float yang baru, target pemenuhan free float oleh emiten-emiten akan dilakukan bertahap setiap tahunnya sampai mencapai angka 15 persen pada tahun ketiga.

"Secara umum target antara pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian akan ada milestone berikutnya di tahun kedua dan terakhir di tahun ketiga menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (4/2).

Hasan menjelaskan pada tahun pertama akan dikelompokkan emiten-emiten yang harus meningkatkan free float sampai 10 persen dan kemudian akan berjenjang seterusnya hingga mencapai angka 15 persen.

"Tahun pertama akan ada pengelompokan kelompok emiten. Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen dari kondisi sekarang. Kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15 persen," jelasnya.

Ia menerangkan peningkatan free float berhubungan dengan hak para pemegang saham sehingga akan diawali dengan penetapan keputusan aksi korporasi lebih dahulu.

Meski aturan free float baru akan mulai diimplementasikan sejak peraturan diterbitkan, Hasan menjelaskan hal tersebut akan tetap berproses dengan ketentuan perundangan dan akan memberikan waktu bagi emiten untuk bisa meningkatkan angka free float-nya.

"Itulah kenapa kita perlu memberi ruang waktu yang cukup agar semua proses ini selain meningkatkan kedalaman pasar melalui peningkatan free float tapi tetap dijaga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," terang Hasan.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono mengungkapkan penerapan peningkatan porsi free float secara bertahap sesuai masukan dari mereka.

"Sebaiknya dilakukan step by step. Itu lebih umum lah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini, nanti lihat laku atau enggak. Kalau ternyata ada strategi khusus itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar," ujar Armand.

Armand pun mengatakan dalam memenuhi aturan free float baru, pada awalnya emiten-emiten di Indonesia harus meningkatkan kualitasnya hingga menembus kelas dunia.

"Karena untuk jangka panjang, sebuah pasar modal Indonesia kalau mau menjadi kelas dunia, emitennya juga harus menjadi kelas dunia. Tentu harus cukup banyak investornya yang lebih banyak lah dari Indonesia maupun di global itu yang utama," katanya.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK