Purbaya Batal Rumahkan Pegawai Bea Cukai, Ini Alasannya

CNN Indonesia
Rabu, 04 Feb 2026 20:06 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah batal merumahkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah batal merumahkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah batal merumahkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meski tengah melakukan reformasi besar-besaran.

Menurut Purbaya, langkah tersebut tidak memungkinkan dilakukan karena terbentur aturan kepegawaian dan berisiko menimbulkan persoalan hukum.

"Kalau di pajak, di keuangan, atau pegawai negeri, kita tidak bisa sembarangan merumahkan. Saya sempat tanya, 'saya rumahin saja bisa enggak?'. Ternyata enggak bisa. Nanti bisa dituntut di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dan kalah. Jadi akhirnya tidak jadi," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai gantinya, Kemenkeu memilih melakukan rotasi dan mutasi jabatan sebagai bagian dari reformasi internal. Di DJBC, pemerintah telah mengganti sekitar 34 pejabat yang bertugas di wilayah sentral atau dinilai memiliki kinerja yang tidak optimal.

Langkah ini disebut sebagai upaya shock therapy untuk memperbaiki pengawasan dan pelayanan.

Reformasi serupa juga dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam waktu dekat, lebih dari 45 pegawai pajak akan dipindahkan dari wilayah yang dianggap 'gemuk' ke daerah yang lebih sepi.

Rotasi ini menyasar pegawai yang dinilai masih memiliki relasi intens dengan wajib pajak tertentu.

"Minggu ini kita akan pindahkan lebih dari 45 orang ke tempat-tempat yang lebih sepi," katanya.

Di sisi lain, pegawai yang dinilai memiliki integritas dan kinerja baik justru akan ditempatkan di posisi yang lebih strategis. Pemerintah berharap pendekatan ini mampu memperbaiki tata kelola tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Purbaya juga menyinggung adanya penindakan hukum terhadap oknum aparat di daerah, termasuk operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum, meski tetap memberikan pendampingan secara proporsional.

"Saya akan mendampingi secara hukum, tapi tidak akan intervensi. Kalau salah ya bersalah, kalau tidak ya jangan di-abuse," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)