Under-invoicing, Modus Tipu-tipu Pengusaha Sawit yang Disebut Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan dugaan praktik manipulasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/ CPO) yang dilakukan sejumlah pengusaha melalui skema under-invoicing. Praktik tersebut diduga menyebabkan kebocoran penerimaan negara selama bertahun-tahun.
"Artinya selama beberapa tahun kita dikibulin para pengusaha CPO. Utamanya CPO, nanti kita akan kejar," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Demi menghentikan kebocoran, Purbaya ingin memperkuat pengawasan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
"Saya harus betul-betul mempraktikkan instrumen pajak dan bea cukai untuk mengurangi kebocoran dan mendeteksi under-invoicing semaksimal mungkin," ujarnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan praktik under-invoicing yang diduga diterapkan oleh oknum pengusaha sawit?
Under-invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan dengan mengurangi nilai yang dicantumkan di faktur dari harga yang sebenarnya.
Cara ini dapat menekan penerimaan negara mengingat besaran setoran ke kas pemerintah dihitung berdasarkan jumlah dan nilai barang yang dilaporkan.
Dalam konteks ekspor sawit, Purbaya menjelaskan modus yang digunakan pengusaha nakal dilakukan dengan mengekspor CPO ke negara tujuan seperti Amerika Serikat (AS), tetapi transaksi dilaporkan seolah-olah hanya sampai negara transit, seperti Singapura. Nilai ekspor yang dilaporkan ke Indonesia pun diduga jauh lebih rendah dari harga sebenarnya di negara tujuan akhir.
"Yang dilaporin ke kita yang ke Singapura saja. Harga yang dilaporkan rata-rata setengah dari harga yang di Amerika. Untungnya, diambil di perusahaan perantara di Singapura," ujar Purbaya.
Aksi ini terdeteksi setelah Kementerian Keuangan memanfaatkan sistem digital dan kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan data lintas negara. Dari hasil penelusuran awal, pemerintah telah memeriksa sekitar 10 perusahaan besar dan menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor secara signifikan.
"Kita sekarang bisa dapat data itu. Data kapal per kapal ada manipulasi yang cukup luar biasa," katanya.
Sang Bendahara Negara menyebut pemerintah tengah mendalami apakah data transaksi di negara tujuan ekspor dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kendati demikian, ia menegaskan pemerintah telah mengantongi bukti awal yang kuat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Studinya sudah clear. Ini sedang dihitung apakah data itu bisa dipakai di pengadilan atau tidak, tapi paling tidak kita sudah punya bukti awal," ujarnya.
Ia menambahkan pengusutan praktik serupa di sektor batu bara belum menunjukkan hasil yang sama, tetapi pemerintah akan memprioritaskan penindakan di sektor CPO.
Menurut Purbaya, perbaikan penerimaan negara tahun ini diharapkan berasal dari penguatan ekonomi serta penutupan celah kebocoran pajak dan bea cukai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran ekspor di sektor kelapa sawit melalui praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP telah mengumpulkan sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis sektor sawit untuk sosialisasi dan pembenahan kepatuhan.
(del/sfr)