RI Selamatkan Rp7,34 T Usai Menang Kasus Sengketa Dagang di WTO
Pemerintah mencatat keberhasilan menyelamatkan akses pasar ekspor senilai US$437,34 juta atau setara Rp7,38 triliun (asumsi kurs Rp16.887 per dolar AS) sepanjang 2025 setelah memenangkan sejumlah sengketa dagang internasional.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan capaian tersebut berasal dari keberhasilan Indonesia menghadapi berbagai gugatan dan hambatan perdagangan yang diberlakukan negara mitra terhadap produk ekspor nasional.
"Penanganan kasus hambatan perdagangan produk Indonesia di luar negeri ini ada beberapa yang sudah kita selesaikan. Akses pasar yang diselamatkan ketika hambatan perdagangan itu bisa kita menangkan," ujar Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan sengketa yang dihadapi Indonesia mencakup tuduhan dumping, subsidi, penerapan safeguard, hingga hambatan perdagangan lain terhadap produk ekspor.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan dinamika yang umum dalam perdagangan global dan juga dilakukan Indonesia terhadap produk impor tertentu.
"Ini sebenarnya hal yang wajar. Negara lain juga melakukan kebijakan dumping, anti-dumping, atau safeguard terhadap produk Indonesia, sama seperti kita melakukan kebijakan serupa terhadap produk asing," kata Budi.
Berdasarkan paparannya, Indonesia mencatat kemenangan penting di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), antara lain sengketa biodiesel melawan Uni Eropa, sengketa baja nirkarat, serta perkara terkait kebijakan sawit Uni Eropa.
Kemenangan tersebut mencegah penerapan tambahan bea masuk yang berpotensi menekan daya saing ekspor nasional.
"Bagaimana kita bisa memenangkan sengketa itu sehingga produk-produk kita tetap bisa masuk ke negara tersebut tanpa harus ada tambahan bea masuk. Itu yang terus kita upayakan," ujarnya.
Selain kasus yang telah dimenangkan, pemerintah saat ini masih menangani 33 kasus hambatan perdagangan aktif di 13 negara mitra dagang per Januari 2026. Kasus tersebut terdiri dari 16 tuduhan dumping, sembilan tindakan safeguard, lima tuduhan subsidi, dan tiga hambatan perdagangan lainnya.
Beberapa kasus yang tengah berjalan antara lain tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk sel surya kristalin, kayu olahan, dan plywood di AS; tindakan safeguard baja canai panas dan billet di Mesir dan Afrika Selatan; tuduhan dumping baja nirkarat dan produk kimia di India dan Turki; serta hambatan teknis perdagangan di Uni Eropa yang berkaitan dengan kebijakan keberlanjutan.
Total nilai ekspor Indonesia yang terdampak dari seluruh kasus aktif tersebut mencapai sekitar US$1,2 miliar atau setara Rp20,26 triliun.
Budi menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses pembelaan melalui mekanisme internasional, termasuk konsultasi, public hearing, dan panel sengketa, agar akses pasar ekspor Indonesia tetap terjaga.
"Kita ingin kasus-kasus yang berjalan ini juga bisa diselesaikan. Dengan begitu, akses pasar kita tetap terbuka dan kita terhindar dari hambatan-hambatan trade remedies yang bisa diterapkan oleh negara lain," tutur dia lebih lanjut.
(del/pta)