Prabowo Kunci 87 Persen Lahan Sawah RI Tak Boleh Dialihfungsikan

CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2026 07:25 WIB
Presiden Prabowo mengunci 87 persen atau sekitar 6,39 juta hektare lahan sawah di seluruh Indonesia tak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Presiden Prabowo mengunci 87 persen atau sekitar 6,39 juta hektare lahan sawah di seluruh Indonesia tak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain. (Foto: ANTARA FOTO /Irfan Sumanjaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto mengunci 87 persen lahan sawah di seluruh Indonesia tak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Beleid tersebut menetapkan 6,39 juta hektare (ha) Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah telah menetapkan lahan sawah tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain melalui rapat koordinasi terbatas dihadiri oleh Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua keputusan penting. Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua ada yang keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang terlanjur," ujar Zulhas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pemerintah bakal mengunci 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) dari total 7,3 juta ha yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan demikian, sebanyak 6,393 juta ha lahan sawah tak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

"87 persen dari 7,348 juta hektare, makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87 persen yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," ungkap Nusron.

Nusron mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tersebar di 8 provinsi Indonesia tak boleh dialihfungsikan. Provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian, pemerintah tengah menargetkan paling lambat pada Maret 2025 mendatang tim pelaksana terpadu harus menyajikan data LSD berbasis LP2B di 12 provinsi Indonesia.

Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

"Tadi disepakati paling lambat tim pelaksana harus menyajikan data lahan sawah yang dilindungi berbasis LP2B di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B yang merupakan sawah forever juga yang tidak bisa diotak-atik. Jumlahnya harus 87 persen dari total LBS atau Lahan Baku Sawah," terang Nusron.

Pada kuartal II tahun 2026, pemerintah menargetkan lahan sawah yang dikunci telah rampung di seluruh provinsi Indonesia.

"Di Q2 kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi, sehingga di tengah tahun ini LSD dan LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear rampung semua di pertengahan tahun ini," imbuhnya.

Menurut Nusron, pemerintah juga akan mengatur sebesar 13 persen lahan sawah lainnya diperbolehkan untuk dialihfungsikan kepentingan-kepentingan lain.

"Akan diatur peraturan mengenai alih fungsi lahan untuk kepentingan apa saja diperbolehkan. Yang 13 persen, yang di luar 87 persen. Kalau yang 87 persen dipastikan tidak boleh, gembok, kunci," kata Nusron.

ATR/BPN mencatat 554.615 ha lahan sawah telah dialihfungsikan pada 2019 sampai 2025. Dari angka tersebut, terdapat 144.255,1 ha yang terbukti di kawasan LP2B.

"Di mana menurut undang-undang nomor 41 tahun 2009 pasal 44, kalau ada alih fungsi lahan di dalam kawasan LP2B yang digunakan untuk kepentingan umum untuk jalan, pengairan, drainase, penyaluran pipa air, sama jaringan listrik. Itu pun untuk kepentingan umum harus mengganti lahan," terang Nusron.

"Lahan sawah yang dialihfungsikan untuk kepentingan non-sawah itu jumlahnya itu. Rata-rata, perumahan, kawasan industri, segala macam. Yang dapat izin dari pemerintah, (pemerintah) pusat hanya 7.700-an sekian. Lainnya berarti izin pemerintah daerah. Mungkin juga ada yang tidak izin. Ini yang mau kita tertibkan," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)