ESDM Bekukan Izin Tambang PT SCC Buntut Sengketa Lahan Transmigran

CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2026 10:41 WIB
Kementerian ESDM membekukan sementara izin tambang batu bara PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) buntut sengketa lahan dengan masyarakat transmigran. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM membekukan sementara izin tambang batu bara PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) buntut sengketa lahan dengan masyarakat transmigran.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SSC menempati lahan masyarakat transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Menteri ATR/BPN keputusan pembekuan izin tambang hasil pembahasan Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi.

"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba atas perintah Menteri ESDM, akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional IUP perusahaan tambang tersebut sampai masalah ini selesai," ujar Nusron di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Jalarta Selatan, Selasa (10/2).

Nusron menjelaskan ada tiga langkah penyelesaian sengketa yang dilakukan pemerintah. Pertama, ATR/BPN akan memulihkan 717 SHM masyarakat transmigran, yang pada 2019 sertifikatnya dicabut kepala kantor BPN Kalsel.

"Kami akan menghidupkan kembali sertifikat (SHM) tersebut. Artinya, mencabut atau membatalkan SK pembatalan SHM, karena menurut hemat kami Pasal yang digunakan tidak tepat," ungkap Nusron.

Kedua, ATR/BPN akan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain milik PT SSC yang sudah kadung terbit di atas tanah tersebut, karena lahannya masuk kategori tumpang tindih.

Ketiga, pekan ini tim dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM dan Kementerian Transmigrasi akan terbang ke lokasi sengketa di Kalsel untuk melakukan mediasi sampai tuntas.

Nusron menyebut sengketa lahan transmigran dengan perusaahan tambang berakar dari tahun 2019. Proses pembatalan 717 SHM masyarakat transmigran oleh ATR/BPN berdasarkan permohonan kepala desa setempat.

"Kejadian ini terjadi akibat tahun 2019, dan proses pembatalan itu atas permintaan kepala desa setempat pada masa itu, dan juga PT setempat," ujarnya.

Nusron mengatakan para transmigran mendapatkan SHM pada 1990 dari kantor BPN setempat. Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PT SSC di lokasi yang sama. Kemudian pada 2019, BPN Kalsel membatalkan SHM masyarakat transmigran atas dasar permohonan kepala desa setempat saat itu.

"Maka pada 2019, singkat cerita, kepala kantor wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 SHM masyarakat tersebut seluas 480 hektare di kawasan IUP tersebut," ujar Nusron dalam akun Instagram @nusronwahid, Selasa (10/2).

Namun, Nusron menilai alas hukum yang dipakai kepala kanwil BPN saat itu keliru. Atas pertimbangan itu, ATR/BPN memutuskan memulihkan 717 SHM masyarakat.

"Kami ATR/BPN akan mengembalikan SHM yang dibatalkan ATR/BPN (pada 2019) karena pasal yang digunakan tidak pas, setelah kita cek," ujarnya.

Ia juga menjelaskan mediasi sengketa tanah antara masyarakat transmigran dengan PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) sebenarnya sudah berlangsung sejak Januari 2025, tetapi belum ada kesepakatan. Mediasi lanjutan akan dilakukan usai 717 SHM masyarakat dipulihkan ATR/BPN agar posisi tawar warga lebih baik.

"Nanti kami akan melakukan mediasi lagi setelah sertifikatnya kita pulihkan, tentunya harapannya mediasinya itu mempunyai bergaining position yang lebih kuat. Kami meminta dalam mediasinya supaya pemegang IUP membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

(pta/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK