Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Maret, Taspen Ingatkan soal Autentifikasi

Taspen | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2026 14:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Jirsak)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 1 Maret 2026, sesuai pola pembayaran sebelumnya, yakni di awal bulan.

Untuk itu, peserta diminta memastikan bahwa rekening masih aktif, serta mengikuti proses autentifikasi lewat layanan resmi Taspen. Pasalnya, kelancaran pembayaran gaji bergantung pada validasi data kepesertaan.

Kekurangan seperti data yang tidak sesuai, serta keterlambatan autentifikasi dapat membuat pencairan dana terhambat. Proses autentifikasi sendiri dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Andal By Taspen.

Corporate Secretary, Henra, mengatakan autentikasi awal bulan turut menjadi cara perseroan untuk memastikan setiap penyaluran manfaat pensiun dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

"Sejak tahun 2025, TASPEN mengeluarkan inovasi digital berbentuksuperappsAndal by Taspen yang telah membantu proses autentikasi menjadi lebih mudah dan praktis kepada lebih dari 2,5 juta orang yang sudah mengunduhnya," kata Henra dalam rilisnya, pekan lalu.

Upaya autentikasi secara rutin pada setiap awal bulan oleh para peserta Taspen diyakini akan mendukung penciptaan layanan yang sesuai dengan komitmen 5T Taspen, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Lebih lanjut, Taspen menegaskan bahwa di sepanjang tahun 2026, pencairan gaji pensiunan PNS akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni setiap tanggal 1. Langkah penyesuaian teknis akan ditempuh jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, dengan tanpa mengurangi hak penerima.

Pada tahun 2026, berikut besaran gaji pokok pensiunan PNS, yang bergantung pada golongan terakhir masing-masing pensiunan.

Golongan I sekitar Rp1,7 juta - Rp2,2 juta, Golongan II hingga sekitar Rp3,2 juta, Golongan III hingga sekitar Rp4 juta, dan Golongan IV hingga sekitar Rp4,9 juta.

Taspen manyampaikan, nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta hak lain sesuai ketentuan.

(rea/rir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK