3 Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Jakarta Disegel Bea Cukai
Sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Langkah tersebut diambil karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor.
Penyegelan tersebut dilakukan di tiga toko perhiasan Tiffany & Co. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto mengatakan bahwa pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada DJBC Kanwil Jakarta.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo dilansir dari Antara, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tiga toko perhiasan Tiffany &Co yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Ke depan, Siswo tidak menampik kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta.
"Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet," ungkapnya.
Aksi penyegelan yang dilakukan DJBC merupakan tindak lanjut Direktorat terhadap instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan pajak dari luar. Di mana, aksi tersebut umum dilakukan oleh kepabeanan maupun cukai.
"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka, untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya.
Selanjutnya, Siswo mengatakan pihaknya akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," katanya.
Dia menyampaikan kembali bahwa yang dilakukan ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif.
Siswo menjelaskan, sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," katanya.
Hal itu, kata Siswo yang didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, sesuai Undang& Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(ins/sfr)