Purbaya soal Penyegelan Tiffany & Co: Gara-gara Impor Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta.
Ia mengungkapkan langkah tersebut dilakukan lantaran dugaan impor ilegal.
"Gara-gara impor. Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel," ujar Purbaya saat ditemui di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menegaskan seluruh pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan pemerintah ingin memastikan pasar dalam negeri bersih dari barang-barang ilegal.
"Semuanya harus main ke legal lagi. Nanti kalau orang Bea Cukai ngapa-ngapain, ditangkap. Dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya pemainnya di sini, supaya di dalam negeri," katanya.
Terkait kemungkinan penyegelan lanjutan, Purbaya menyebut hal itu bergantung pada temuan di lapangan. Menurutnya, peringatan biasanya diberikan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan tegas.
"Tergantung temuan di lapangan, biasanya kan dikasih warning-warning dulu, kalau mereka tetap enggak mau ya disegel," ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta sebelumnya menyegel tiga toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2).
Penyegelan dilakukan dalam rangka operasi pengawasan terhadap barang-barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto.
Siswo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta.
"Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet'," ungkapnya.
Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.
"Atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya.
Siswo juga menegaskan, pihaknya akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
Lihat Juga : |
"Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," katanya.
Dia menyampaikan kembali bahwa yang dilakukan ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif.
Siswo menjelaskan, sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," katanya.
Hal itu, kata Siswo yang didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Jakarta, sesuai Undang& Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(lau/sfr)