Bahlil Beber Alasan Pangkas Kuota Produksi Batu Bara 2026

CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2026 08:30 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap sejumlah alasan pemangkasan kuota produksi batu bara menjadi 600 juta ton dalam RKAB Tahun 2026. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap sejumlah alasan pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Mulai dari menyeimbangkan harga global hingga keberlanjutan pasokan.

Menurut Bahlil, saat ini banyak pengusaha yang terbiasa menggenjot produksi hingga maksimal jauh di atas kebutuhan konsumsi. Karenanya, kebiasaan ini harus diubah demi keberlanjutan.

"Saya katakan 'bos negara ini bukan milik kita saja, ada anak cucu kita'. Kalau memang belum laku dengan harga baik, ya jangan dulu kita produksi secara masif. Kasih tinggallah anak cucu kita ini," ujar Bahlil dalam acara Kuliah Umum Strategi Swasembada Energi di Hotel Borobudur, Kamis (12/2).

Bahli menyebutkan pemangkasan produksi juga bertujuan untuk mengendalikan harga global. Pasalnya, apabila permintaan sedikit, tapi produksi melimpah, maka harganya murah.

"Kalau kita produksinya banyak permintaannya sedikit harganya murah. Ya kita buat aja keseimbangan berapa konsumsi itu yang diproduksi," katanya.

Bahlil menyebutkan saat ini harga batu bara Indonesia masih bergantung pada negara asing. Padahal, dari konsumsi batu bara di dunia 8,9 miliar ton yang diperdagangkan itu hanya 1,3 miliar ton, mayoritas berasal dari dalam negeri.

"Indonesia menyuplai batubara ke luar negeri 560 juta 43 persen sampai 44 persen, tapi harganya bukan kita yang kendalikan," terangnya.

Kementerian ESDM menurunkan kuota produksi batu bara dari 790 juta ton pada 2025 menjadi 600 juta ton saja untuk tahun ini.

Para pengusaha pun meminta untuk target produksi dinaikkan. Bahlil menyebut hal itu akan dipertimbangkan.

"(RKAB ada permintaan untuk dinaikkan kembali?) Ya nanti kita lihat ya," ujarnya.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebelumnya menyampaikan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan seiring dengan diterbitkannya angka produksi batubara oleh Menteri ESDM dalam proses evaluasi RKAB 2026.

"Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh dibawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen," ujar Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dalam keterangan resmi yang dirilis Sabtu (31/1) lalu.

Karenanya, APBI-ICMA menilai perlu kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami.

"Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional," ujarnya.

Menurut Gita, dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan/leasing.

:Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan," ujarnya.

Dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.

Di tingkat daerah, berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat/leasing.

"Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan," terang Gita.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK