Purbaya soal Impor Ilegal Tiffany & Co: Sepertinya Ada Kongkalikong
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik pelanggaran impor di balik penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan Jakarta.
Ia menyebut sebagian barang yang masuk tidak membayar bea masuk secara penuh dan bahkan diduga terdapat praktik kongkalikong dalam prosesnya.
"Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornya segala macam, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
"Jadi memang itu barang Spanyol. Ada yang betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under-invoicing. Itu kelihatan semua," tambahnya.
Ia menjelaskan temuan tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyelundupan hingga pembayaran pajak dan bea masuk yang tidak sesuai nilai sebenarnya.
Menurut Purbaya, praktik tersebut merugikan negara karena menurunkan penerimaan dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
"Iya, masuknya enggak bayar sebagian. Ada yang bagian separuh, ada yang under-invoicing. Ini message yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair yang merugikan saya sehingga income-nya dari bea cukai dan pajak turun," ujarnya.
Purbaya juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam praktik tersebut dan menyatakan hal itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.
"Sepertinya ada (yang kongkalikong). Nanti kita lihat siapa yang terlibat," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah akan menindak pelaku usaha yang melakukan praktik impor ilegal serta memperkuat pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.
Menurutnya, sejumlah pelaku usaha disebut telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran setelah dilakukan penindakan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta sebelumnya menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang impor.
Penyegelan dilakukan di gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto mengatakan penindakan dilakukan terhadap barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
DJBC melakukan pengumpulan data atas barang yang terdapat di toko untuk dicocokkan dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan saat memasukkan barang ke Indonesia.
Pihak manajemen perusahaan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait temuan tersebut.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan.
DJBC juga membuka kemungkinan penindakan lanjutan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta apabila ditemukan pelanggaran serupa.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Tiffany & Co terkait penyegelan toko mereka di pusat perbelanjaan Jakarta.
(del/sfr)