Purbaya Intip Daftar Kandidat Calon Bos OJK: Sebagian Bukan Orang Jago
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebagian pendaftar calon anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum berasal dari kandidat terbaik.
Penilaian itu disampaikannya setelah meninjau daftar pelamar yang masuk dalam proses seleksi yang masih berlangsung.
"Saya sempat lihat list-nya tadi pagi, saya lihat, saya browse, orang-orangnya siapa saja. Mungkin masih kita tunggu orang-orang yang lain, yang lebih berkualitas untuk masuk," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Ia menilai kualitas sebagian pelamar yang telah mendaftar belum sepenuhnya sesuai dengan harapan panitia seleksi.
"Saya masih lihat sebagian masih bukan orang jago-jagonya," ujarnya.
Purbaya juga sebelumnya menjelaskan proses pendaftaran calon ADK OJK masih berjalan sehingga daftar lengkap pelamar belum diumumkan secara resmi kepada publik. Panitia seleksi masih membuka peluang bagi kandidat lain untuk mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, Menkeu Purbaya ditetapkan sebagai Ketua Pansel merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya.
Pendaftaran calon ADK OJK dibuka sejak 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026 melalui laman resmi panitia seleksi.
Proses seleksi dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis, antara lain Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Sesuai ketentuan, calon pejabat OJK harus memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Seleksi dilakukan panitia sebelum nama calon diusulkan kepada Presiden dan selanjutnya dipilih oleh DPR RI.
Pengisian jabatan tersebut dilakukan setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri, sehingga pemerintah membuka proses seleksi untuk menentukan pimpinan OJK yang baru.
(del/pta)