Purbaya Tahu Identitas Pejabat Kemenkeu Terkait Alphard, Segera ke KPK
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengetahui siapa pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan menerima gratifikasi mobil mewah Alphard.
Purbaya pun akan segera berkonsultasi langsung dengan KPK soal dugaan gratifikasi tersebut.
"Nanti saya diskusi dengan KPK seperti apa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Ia menegaskan akan melihat fakta kasus dugaan gratifikasi mobil mewah pejabat Kemenkeu secara objektif, serta berkoordinasi dengan KPK.
"Kita kan melihat dari pejabat terkait secara fair, betul enggak seperti itu," ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja mengembuskan isu gratifikasi mobil mewah tersebut. Sebab, informasi itu muncul di tengah rencana penarikan pejabat terkait ke jajaran manajemen Kemenkeu.
"Ada beberapa kalangan yang sengaja mengembuskan itu, karena sepertinya pejabat itu akan saya tarik ke dalam manajemen Kementerian Keuangan, tapi sepertinya ada yang enggak setuju, sehingga mulai mengembuskan seperti itu. Tapi kan kita lihat case-nya seperti apa," ungkap Purbaya.
Dugaan gratifikasi mencuat setelah Himpunan Aktivis Milenial Indonesia melaporkan ke KPK soal dugaan pemberian mobil Toyota Alphard kepada pejabat berinisial RLM dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses verifikasi dan analisis sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan," kata Budi.
Ia menjelaskan laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, KPK tidak membuka identitas pelapor maupun substansi laporan karena termasuk informasi yang bersifat tertutup.
KPK menyatakan tindak lanjut laporan dapat berujung pada langkah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
(pta)