Alasan Purbaya Tolak Usul IMF Naikkan Pajak Karyawan Demi Jaga APBN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) agar Indonesia menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan atau PPh 21 untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Alasan Purbaya menolak usulan IMF untuk menaikkan pajak karyawan karena defisit APBN pun masih di bawah 3 persen. Pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi RI benar-benar kuat.
"Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Y bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Dibanding mengerek tarif pajak karyawan, Purbaya menjelaskan pemerintah saat ini lebih fokus pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan dibanding menaikkan tarif pajak.
Selain itu, pemerintah berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara alami dan defisit anggaran dapat ditekan.
"Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," ujarnya.
Dalam kajian fiskal jangka panjang, IMF menyarankan Indonesia mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.
Dalam laporan tersebut, IMF menilai peningkatan investasi publik berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan.
Salah satu opsi yang disimulasikan adalah kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan melalui defisit anggaran.
IMF juga mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan pemerintah.
(pta)