Pakar Nilai Perpres Pupuk Subsidi Baru Untungkan Industri dan Petani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 disebut Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan IPB University, A. Farobi Falatehan sebagai jawaban atas inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Farobi dalam webinar "Membedah Perpres 113/2025" yang diselenggarakan Sinar Tani pada Rabu (18/2). Ia mengatakan, Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Menurutnya, saat ini ada sejumlah permasalahan subsidi pupuk, termasuk tata kelola yang kurang efisien seperti inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, hingga pengawasan yang masih lemah.
"Inilah beberapa hal yang kemudian di-update dalam peraturan yang baru ini (Perpres 113/2025)," ujar Farobi.
Ia menjelaskan, mekanisme penagihan subsidi sebelumnya berbasis biaya produksi (cost plus). Hal ini menyebabkan potensi pembengkakan subsidi, karena seluruh inefisiensi industri pupuk akan otomatis ditanggung negara. Sehingga, setiap kenaikan beban biaya langsung meningkatkan beban fiskal.
Sementara dalam Perpres 113/2025, pemerintah akan menghitung subsidi dari harga pasar dan menetapkan harga referensi pasar. Dalam hal ini, negara menutup selisih subsidi dari harga pasar referensi dikurangi HET.
"Di sini pemerintah akan mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di international sebagai pertimbangan. Sehingga lebih memudahkan dalam perhitungan subsidinya," tutur Farobi.
Melalui regulasi baru ini, skema penghitungan subsidi pupuk mengalami perubahan. Dari semula berbasis biaya produksi menjadi marked to market, atau berbasis harga pasar. Farobi menyatakan, hal ini menuntut efisiensi pada industri pupuk.
"Tujuan dari Perpres 113/2025 ini meningkatkan efisiensi subsidi pupuk dan akuntabel, menjamin ketersediaan pupuk bagi petani. Kemudian memperkuat industri pupuk nasional, memperbaiki sistem pembayaran subsidi, serta meningkatkan pengawasan dan transparansi," katanya.
Narasumber webinar lain, yakni Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta menyampaikan apresiasi atas penerbitan Perpres 113/2025. Ia menilai Perpres ini sebagai inovasi antara pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam menghitung subsidi pupuk yang berhasil membuat penyaluran pupuk bersubsidi jadi semakin efisien dan menguntungkan petani.
Keuntungan tersebut mencakup penyederhanaan regulasi sehingga pupuk bersubsidi dapat diatribusikan sejak awal tahun. Lalu, HET pupuk bersubsidi turun 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi, yang turut mencatatkan sejarah subsidi pupuk di Indonesia.
"Keuntungan lain, update e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) bisa setiap 4 bulan, sedangan sebelumnya setahun," ujar Otong.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa masih ada tantangan yang harus diselesaikan, antara lain terkait Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS), petani yang belum menyadari pentingnya digitalisasi, hingga peningkatan akurasi e-RDKK sebagai dasar pengalokasian dan penyaluran.
"Selaib itu perlu fleksibilitas dalam menyikapi kondisi di lapangan, khususnya menghadapi porce majeure," pungkas Otong.
(rea/rir)