Tak Semua Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Makanan dan Minuman Wajib

CNN Indonesia
Minggu, 22 Feb 2026 12:10 WIB
Kementerian Koordinator Perekonomian menyebut pengecualian sertifikasi halal tidak berlaku untuk seluruh produk AS, tetap ada yang wajib disertifikasi. (Istockphoto/Metamorworks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) pada 19 Februari 2026, salah satu poinnya adalah memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia.

"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang-barang lainnya dari Amerika Serikat yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal," kata article 2.9 perjanjian tersebut.

"Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi," terang poin berikutnya.

Perjanjian ini juga menyebut Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk non-halal dari AS

Namun Kementerian Koordinator Perekonomian menyebut pengecualian sertifikasi halal tidak berlaku untuk seluruh produk AS, dan masih tetap diberlakukan untuk produk makanan serta minuman.

"Tidak (berlaku untuk semua produk). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman," kata Juru Bicara Menko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu (22/2).

"Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," lanjutnya.

Sementara itu, produk kosmetik alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS yang dikecualikan dari sertifikasi halal disebut akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.

Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.

Lebih lanjut, Indonesia dan AS disebut telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama tersebut memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," kata Haryo Limanseto.

(loa/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK