Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Utara Disegel Bea Cukai
Sebuah toko perhiasan mewah di Jakarta Utara disegel Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) pada Jumat lalu (20/2).
Setelah beberapa waktu lalu menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co, kali ini Bea Cukai menyegel Bening Luxury Pluit, di Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan Bea Cukai dan DJP melakukan pemeriksaan terhadap Bening Luxury karena toko perhiasan mewah itu diduga belum memenuhi prosedur penuh soal bea masuk atau pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan. Pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," kata Nugroho, Sabtu (21/2) dikutip Detik Finance.
Lihat Juga : |
Nugroho menerangkan penyegelan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, baik dari sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
"Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.
Ia belum bisa mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan mewah tersebut. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.
"Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya," ujarnya.
Nugroho menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia," ucapnya.
Menurutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Pajak tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.
"Jadi, saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," pungkasnya.
Pekan lalu, tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Langkah tersebut diambil karena dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor.
Adapun tiga toko perhiasan Tiffany &Co yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Krisyanto mengatakan pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada DJBC Kanwil Jakarta.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo, Kamis (12/2).
Ke depan, Siswo tidak menampik kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta.
"Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi, tidak cuma satu outlet," ungkapnya.
Aksi penyegelan yang dilakukan DJBC merupakan tindak lanjut Direktorat terhadap instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan pajak dari luar. Di mana, aksi tersebut umum dilakukan oleh kepabeanan maupun cukai.
"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka, untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya.
(pta)