Waspada Penipuan Berkedok Coretax dan M-Pajak, Ini Modusnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawainya.
"Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa: pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan; implementasi aplikasi Coretax DJP; atau mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati dalam keterangan yang dirilis Minggu (15/2) lalu.
Inge merinci pelaku bisa melakukan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Pertama, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu.
Ketiga, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak. Keempat, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak.
Kelima, pelaku menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu.
Keenam, pelaku menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
Inge mengingatkan apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat terlebih dahulu melakukan konfirmasi kebenarannya.
Konfirmasi itu bisa ke kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], akun X @kring_pajak; laman pengaduan pajak https://pengaduan.pajak.go.id; hingga live chat pada https://www.pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui, saluran Kementerian Komunikasi dan Digital untuk 1) aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau 2) aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mengadukan ke saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.
(sfr)