BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Bersertifikat Halal

TIM | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 15:30 WIB
BPJPH menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.

Perjanjian kerja sama dagang resiprokal tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C.. Kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Lembaga tersebut mengatakan sehubungan dengan itu, isu yang berkembang di ruang publik bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

"Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi," tegas Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (23/2) dalam keterangan resminya.

Sedangkan untuk produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun mekanisme kerja sama resiprokal atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat. Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri yang telah diakui.

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan MRA dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc. / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA). Kelima lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.

"Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen Muslim tetap terjaga," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.

BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.



KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK