LPS Ungkap Penyebab Jumlah BPR Susut 500 Unit dalam 5 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB
LPS mengungkap dalam 5 tahun terakhir 10 BPR/BPRS direstrukturisasi per tahun imbas masalah permodalan, tata kelola, serta tingginya kredit bermasalah.
LPS mengungkapkan 5 tahun terakhir sekitar 10 BPR/BPRS direstrukturisasi setiap tahun, imbas masalah permodalan, tata kelola, serta tingginya kredit bermasalah. (FOTO:CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) menyusut sekitar 500 unit dalam lima tahun terakhir akibat konsolidasi hingga pencabutan izin usaha.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengatakan pada 2022 jumlah BPR dan BPRS masih sekitar 2.000 bank. Namun saat ini tersisa sekitar 1.500-an.

"Artinya ada sekitar 500 yang mengalami konsolidasi atau likuidasi. Konsolidasi itu bisa merger, diambil alih BPR yang lebih besar, self-liquidation, atau dicabut izin usahanya," ujar Anggito dalam wawancara bersama CNN Indonesia Business, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dalam lima tahun terakhir sekitar 10 BPR/BPRS direstrukturisasi atau dilikuidasi setiap tahun. Penutupan tersebut umumnya disebabkan persoalan permodalan, tata kelola, serta tingginya kredit bermasalah.

Selain itu, model bisnis yang kurang adaptif terhadap perubahan digitalisasi dan dinamika ekonomi turut menjadi tantangan bagi BPR. LPS juga mencatat sebagian BPR menghadapi persoalan profesionalisme pengelolaan dan lemahnya manajemen risiko.

Meski demikian, Anggito menegaskan keberadaan BPR tetap penting bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"BPR itu kan dekat dengan nasabah ya. Lokasinya di kampung-kampung, di desa-desa, di kabupaten-kabupaten gitu ya, itu dekat dengan nasabah. Sehingga nasabah itu bisa cepat memperoleh akses pada perbankan. Jadi kalau dari sisi manfaatnya jelas ya, untuk pertumbuhan ekonomi daerah itu sangat menopang," katanya.

Ia menambahkan LPS terus melakukan pemantauan (surveillance) terhadap kondisi kesehatan BPR dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas perbankan.

Apabila ditemukan BPR dengan kondisi memburuk, OJK akan melakukan pengawasan intensif. Dalam hal izin usaha dicabut, LPS bertugas melakukan proses resolusi dan menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bank-bank itu kita surveillance. Dan kita komunikasikan ke OJK apabila ada satu bank yang mengalami masalah. Kemudian kalau itu masalahnya cukup serius, biasanya oleh OJK dibawa ke KSSK," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)