Serikat Buruh Curiga Mie Sedaap Rumahkan Karyawan Demi Hindari THR

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 14:50 WIB
Serikat buruh menilai praktik "dirumahkan" tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. (FOTO:CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendorong pemerintah untuk bersikap tegas melawan modus pengusaha merumahkan karyawan. Hal ini merespons kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedaap jelang hari raya Lebaran.

KSPI dan Partai Buruh menilai kasus buruh pabrik Mie Sedaap sebagai puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan praktik "dirumahkan" tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

"Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus," tegas Said dalam keterangan resmi, Selasa (24/2).

Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedap mengadu karena belum dipanggil kembali bekerja, padahal kontrak mereka masih berlaku. Status mereka bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.

"Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada, tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari," ujarnya.

KSPI juga menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan menghindari kewajiban THR.

Berkaca dari kondisi tersebut, Said mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.

"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," kata Said.

Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.

Di sisi lain, KSPI dan Partai Buruh mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujar Said.

Ia menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.

Sebagai solusi jangka panjang, KSPI dan Partai Buruh telah memasukkan pengaturan THR dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi mereka yang telah diserahkan ke DPR, termasuk pengenaan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Di sisi lain, Human Resources and General Affairs Karunia Alam Segar (produsen Mie Sedaap) Peter Sindaru membantah PHK massal 400 karyawan saat Ramadan tersebut dalam rangka menghindari kewajiban pembayaran THR Lebaran.

Peter menegaskan langkah PHK bukan diambil karena momen tertentu, tetapi kebijakan pemangkasan itu dilakukan karena dinamika permintaan pasar dan kebutuhan produksi.

"Sebagai industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan," ujar Peter dikutip CNBC Indonesia, Senin (23/2).

(ins/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK