ANALISIS

Dilema Deal Dagang RI-AS: Lebih Baik Bertahan atau Negosiasi Ulang?

Lidya Julita Sembiring | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 07:45 WIB
Putusan MA menganulir tarif Trump membuat RI dilema: cabut dengan risiko gejolak pasar dan reputasi atau bertahan dengan ketimpangan deal yang merugikan.
Putusan MA Buka Peluang Negosiasi Ulang. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)

Pandangan berbeda disampaikan Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Keputusan melanjutkan perjanjian reciprocal tariff tidak sepenuhnya bijak.

Menurut Yusuf, jika dianalisis melalui pendekatan cost-benefit analysis, konsekuensi yang ditanggung Indonesia relatif lebih besar dibanding manfaatnya. Struktur kesepakatan dinilai menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan dan cenderung memberatkan Indonesia.

Ia mengakui memang terdapat klausul yang memberi keringanan akses ekspor ke pasar AS, tetapi keuntungan itu belum sebanding dengan konsesi yang harus diberikan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dianalisis menggunakan pendekatan cost-benefit analysis, biaya atau konsekuensi yang harus ditanggung Indonesia relatif lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh," kata Yusuf.

Yusuf melihat pembatalan regulasi tarif oleh MA AS justru menjadi momentum strategis. Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisi tawar dalam proses negosiasi ulang. Putusan itu membuka ruang renegosiasi terhadap pasal-pasal yang merugikan RI. Kesepakatan dagang bukan dokumen yang tidak bisa diubah.

"Kondisi (pembatalan oleh MA) ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya perjanjian yang lebih adil dan seimbang. Prinsip dasar perdagangan internasional adalah mutual benefit atau keuntungan bersama. Artinya, apa yang diberikan Indonesia kepada Amerika Serikat seharusnya diimbangi dengan konsesi yang setara," ujarnya.

Yusuf menekankan momentum global saat ini harusnya dimanfaatkan untuk memastikan setiap perjanjian mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan. Pemerintah perlu memastikan Indonesia tidak hanya menjadi pemberi konsesi, tetapi juga penerima manfaat proporsional.

"Situasi ini seharusnya dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap perjanjian yang disepakati benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional," terangnya.

"Langkah ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pihak yang memberikan konsesi, tetapi juga memperoleh manfaat yang proporsional dan berkelanjutan," tegas Rendy.

(pta)

HALAMAN:
1 2