Produsen Mie Sedaap Bantah PHK dan Rumahkan Karyawan
Produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar bantah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 400 karyawan yang ada di Gresik. Operasional perusahaan dipastikan masih berjalan normal.
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar Peter Sindaru mengatakan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi.
"PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan," ujar Peter dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2).
Peter mengakui sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar. Kendati demikian, perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.
"Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya," jelasnya.
PT Karunia Alam Segar merupakan anak perusahaan PT Wings Surya (Wings Group) yang memproduksi berbagai makanan dan minuman instan, termasuk produk Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan masih mendalami isu PHK tersebut. Koordinasi akan dilakukan secepatnya untuk mengetahui pokok perkara.
"Terkait dengan Mie Sedaap, Ini kita masih monitor. Nanti kita update kepada teman-teman," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah berkoordinasi langsung dengan pihak perusahaan dan memperoleh komitmen penghentian PHK.
"Pihak DPR RI telah menerima aspirasi dari pekerja Mie Sedaap. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Mie Sedaap dan didapatkan hasil bahwa pihak Mie Sedaap akan segera menyetop PHK yang terjadi, dan pihak Mie Sedaap juga berjanji tidak akan ada PHK-PHK di Mie Sedaap lagi," ujar Dasco dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2).
Menurut Dasco, langkah tersebut dinilai penting mengingat momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri. Ia menyebut kondisi tersebut seharusnya tidak diwarnai pemutusan kerja yang dapat memicu keresahan pekerja.
(ldy/ins)