Ojol Tuntut BHR Setara UMP Jakarta Rp5,7 Juta, Singgung Diskriminasi
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp5,7 juta.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan tuntutan ini berdasarkan dengan kejadian tahun lalu, yakni THR diubah menjadi BHR. Namun, tidak semua pengemudi ojol mendapatkannya.
"Seperti yang dilaporkan SPAI ke Pengaduan BHR di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025 lalu, seorang pengemudi yang berpenghasilan Rp93 juta hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50 ribu. Dari 800 aduan, sebanyak 80 persen hanya mendapatkan Rp50 ribu. Jutaan lainnya tidak mendapatkan sama sekali," ujar Lily kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
Lily menilai keputusan yang dikeluarkan Kemnaker justru membuat aturan BHR yang tidak adil seperti tahun lalu. Hal ini karena surat edaran menteri ketenagakerjaan hanya bersifat imbauan dan tidak wajib.
Lihat Juga : |
Menurutnya, platform aplikator ojol bisa mengakali aturan tersebut dengan membuat berbagai syarat dan kriteria yang diskriminatif dan tidak adil.
"Kriteria yang tidak adil itu mewajibkan pengemudi ojol untuk bekerja selama 200 jam online, harus bekerja selama 25 hari, wajib menerima order 90 persen, order harus diselesaikan 90 persen, semua syarat itu harus dilakukan dalam 12 bulan terakhir. Bila satu syarat tidak terpenuhi misalnya jam kerja hanya 199 jam, maka pengemudi hanya mendapatkan Rp50 ribu dari Rp900 ribu yang dijanjikan," terangnya.
Dengan demikian, untuk memastikan pengemudi ojol mendapatkan haknya sebagai pekerja berupa tunjangan yang layak, SPAI menuntut THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja sebesar 1 kali UMP atau Rp 5,7 juta untuk Jakarta.
SPAI meminta nominal tersebut wajib dibayarkan tanpa syarat oleh platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo dan lainnya kepada setiap pengemudinya.
"Alasan Kemnaker tidak memberikan THR ojol karena status ojol sebagai mitra. Padahal faktanya sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja," kata Lily.
Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah untuk terus mendorong perusahaan aplikator membayarkan BHR bagi para pengemudi ojolnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan selama hampir setahun mitra dibebankan berbagai potongan dan skema yang tidak adil. Perusahaan mengambil bagi hasil atau biaya potongan aplikasi hampir 50 persen.
Menurutnya, hal tersebut membuat beban dan pengeluaran terbesar secara kolektif terdapat pada pengemudi.
"Harapan besar kami BHR dapat dibayarkan Rp1,2 juta per pengemudi mitra ojol dan nilai tersebut jika dibreakdown atau dirinci per bulan hanya Rp100 ribu per bulan per pengemudi ojol, dibandingkan dengan margin profit atau margin kelebihan potongan dan skema ojol membayar ke aplikator," kata Igun saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah.
Meski begitu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tetap mengapresiasi pemerintah yang memperhatikan kelanjutan BHR bagi pengemudi ojol.
Igun menilai BHR secara normatif wajib diberikan perusahaan aplikator kepada para pengemudi mitranya.
"Dengan adanya SE BHR ojol dari pemerintah walaupun belum memiliki kekuatan daya tekan terhadap aplikator dan masih lemahnya kekuatan hukum bagi para pengemudi ojol, kami dari asosiasi berharap pemerintah terus mendorong perusahaan aplikator agar dapat membayarkan BHR bagi para pengemudi ojolnya," ungkapnya.
Selain itu, Igun juga menekankan kepada pemerintah untuk menghentikan pemberian BHR yang bersifat formalitas seperti tahun sebelumnya.
"Mayoritas BHR diterima oleh pengemudi mitra ojol hanya sebesar Rp 50 ribu saja, namun laporan ke istana Presiden bahwa aplikator memberikan BHR Rp1 juta yang ternyata faktanya nilai Rp 1 juta hanya diberikan kepada ojol-ojol yang dipilih kolegial atas keinginan aplikator sendiri, bukan kepada mayoritas pengemudi ojol," tegas Igun.
(sfr/sfr)