INDEF: Pajak Netflix Cs Rawan Batal, Deal RI-AS Tekan Media dan APBN
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor digital, sekaligus melemahkan ekosistem media nasional dan kedaulatan data.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF Izuddin Al Farras Adha mengatakan salah satu poin dalam perjanjian tersebut meminta Indonesia tidak menerapkan pajak jasa digital terhadap perusahaan teknologi asal AS.
Menurutnya, kebijakan itu berisiko menggugurkan rencana pemerintah yang sejak tahun lalu membahas skema pajak jasa digital untuk platform seperti Netflix, Google, hingga Amazon dan layanan turunannya.
"Jadi dengan adanya perjanjian antara Amerika dan Indonesia yang terjadi belakangan ini, maka hal itu akan membuat pengurangan potensi penerimaan negara, " ujar Farras dalam diskusi publik INDEF, Jumat (27/2).
Lihat Juga : |
INDEF mencatat defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan tahun ini diperkirakan masih melebar. Di tengah kebutuhan tambahan penerimaan, potensi pajak dari ekonomi digital dinilai menjadi salah satu sumber yang seharusnya bisa dioptimalkan.
Tak hanya soal pajak, INDEF juga menyoroti pasal yang dinilai dapat berdampak pada industri media nasional. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat ketentuan yang berpotensi membuat platform digital tidak lagi wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita.
Farras mengatakan selama ini pemerintah telah mendorong tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Jika kewajiban tersebut dihapus, media nasional berisiko kehilangan sumber pendapatan di tengah tekanan disrupsi digital dan maraknya kecerdasan buatan (AI).
"Nanti dampak tidak langsungnya bisa melemahkan demokrasi di Indonesia, karena media semakin struggle karena tidak mendapatkan pendapatan yang seharusnya bisa didapatkan karena adanya perjanjian ini," jelasnya.
Selain itu, INDEF menilai aspek kedaulatan digital juga dipertaruhkan dalam perjanjian tersebut. Salah satu ketentuan disebut mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital yang berpotensi memengaruhi kepentingan Negeri Paman Sam.
INDEF juga menyoroti klausul yang berkaitan dengan arus data lintas negara dan lokalisasi data. Ketentuan itu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan rencana revisi aturan pengelolaan data yang tengah dibahas pemerintah untuk memperkuat pemrosesan data di dalam negeri.
Menurut Farras, apabila fleksibilitas Indonesia dalam mengatur lokalisasi dan pengawasan data menjadi terbatas, maka ruang kebijakan untuk melindungi keamanan dan kedaulatan data nasional bisa menyempit.
"Ini tadi sudah saya sampaikan juga, menempatkan Indonesia berada di bawah kendali Amerika Serikat. Jadi saya kira Presiden jangan menjadikan perjanjian dagang Amerika Serikat Indonesia ini sebagai alat menenggurus kedaulatan digital Indonesia, akibat pengaruh asing," pungkas Farras.
INDEF meminta pemerintah mencermati kemabli pasal-pasal terkait ekonomi digital sebelum proses ratifikasi dilakukan. Lembaga itu menilai perlu ada kajian mendalam agar kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, serta kedaulatan data tetap terlindungi dalam kesepakatan dagang tersebut.
(lau/ins)