Pemerintah Wajibkan THR Pegawai Swasta Cair Sebelum H-7 Lebaran
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026.
Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan kepada karyawan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan THR wajib dibayar penuh kepada pekerja.
Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.