Daftar 27 Bank yang Diwajibkan Purbaya Laporkan Transaksi Kartu Kredit
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang diteken Purbaya pada 11 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Data yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.
Khusus untuk perbankan, rincian data yang wajib disampaikan mencakup transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant. Data yang dilaporkan antara lain:
- Identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer
- Identitas merchant
- Nomor identitas merchant
- Alamat merchant
- Nilai transaksi
- Jumlah transaksi settlement
- Total transaksi batal
- Data disampaikan dalam bentuk elektronik dan dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lihat Juga : |
Kemudian, kini DJP juga berwenang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat permintaan resmi dan wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.
Berikut 27 bank yang tercantum dalam lampiran aturan dan wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DKI
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT AEON Credit Service Indonesia
- PT Home Credit Indonesia
- PT Shinhan Finance
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
- PT Batam Bintan Telekomunikasi.