Total Laporan 5.470, OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal Awal 2026

CNN Indonesia
Kamis, 05 Mar 2026 16:03 WIB
OJK melaporkan dari total 6.792 pengaduan, 5.470 laporan terkait pinjol ilegal. Selain itu, 1.295 pengaduan soal investasi ilegal dan 27 laporan gadai ilegal.
OJK melaporkan dari total 6.792 pengaduan, 5.470 laporan terkait pinjol ilegal. Selain itu, 1.295 pengaduan soal investasi ilegal dan 27 laporan gadai ilegal. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal tahun ini. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari mengatakan pihaknya terus menggencarkan penindakan terhadap entitas ilegal di sektor jasa keuangan.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal di mana sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas ilegal itu sendiri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total 6.792 pengaduan tersebut, sebanyak 5.470 laporan terkait pinjol ilegal. Selain itu, terdapat 1.295 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 27 laporan terkait gadai ilegal.

Frederica menyebut akan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan menghentikan entitas yang terindikasi ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs serta aplikasi telah diblokir.

"Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK juga melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait tindak penipuan. Tercatat sebanyak 436.727 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp566,1 miliar.

OJK memastikan akan terus memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

"Kami juga telah memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASJ dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan telah memblokir 75.711 nomor telepon terkait dengan pengaduan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins)