5 Daftar Bank Tutup Maret 2026 karena Dicurigasi OJK

CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2026 11:01 WIB
OJK mencabut izin usaha beberapa bank karena beberapa faktor, termasuk kecurigaan terhadap perusahaan yang dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan bank.
OJK mencabut izin usaha beberapa bank karena beberapa faktor, termasuk kecurigaan terhadap perusahaan yang dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan bank. (FOTO:CNNIndonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR), menambah daftar bank tutup di Indonesia hingga Maret 2026.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan bank tersebut.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).

Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank yang tutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat menjadi lima. OJK sebelumnya mencabut izin sejumlah BPR karena berbagai permasalahan, mulai dari praktik kecurangan (fraud) hingga kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.

Berikut daftar bank tutup di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank

Izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan permasalahan internal, termasuk praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 setelah pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan bank.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)