DJP Buka Opsi Bakal Perpanjang Tenggat Laporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Hal ini dipertimbangkan karena tenggat pelaporan berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi perkembangan pelaporan SPT Tahunan WP OP sekitar seminggu sebelum lebaran.
Apabila tren pelaporan menunjukkan peningkatan signifikan, maka batas waktu penyampaian kemungkinan tetap mengikuti jadwal yang berlaku, yakni 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran (Idulfitri). Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya 31 Maret batas akhir untuk WP OP," ujar Bimo kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (11/3) dikutip Detikfinance.
Meski begitu, ia mengungkapkan jika pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi apabila diperlukan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan WP OP.
Lihat Juga : |
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran (Idulfitri)," terangnya.
Adapun Bimo mengatakan jika perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP dianggap perlu, maka usulan tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
"Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri (Keuangan) dulu untuk minta izin," kata Bimo.
Sebagai informasi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret 2026 yang berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri, yakni 18-24 Maret 2026.
(fln/ins)