Berakhir Maret, Berikut Denda Tak Lapor SPT Tahunan 2026

CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2026 11:30 WIB
Apabila wajib pajak terbukti melewati batas pelaporan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda.
Apabila wajib pajak terbukti melewati batas pelaporan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda. (FOTO:CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk masa pajak 2025 pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

Apabila wajib pajak terbukti melewati batas pelaporan yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda.

Begitu juga dengan Pajak Badan yang batas pelaporannya lebih lama satu bulan yakni hingga 30 April 2026. Jika telat lapor juga sama, dikenakan denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda telat lapor SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pada pasal 7 ayat (1), ditetapkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Besaran denda yang dikenakan adalah:

-Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000

-Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Meskipun begitu, sebelum dikenakan denda DJP akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Teguran tersebut bisa dikirimkan melalui email pribadi ataupun ke alamat rumah masing-masing wajib pajak.

Proses pengiriman surat teguran melalui email kerap disebut sebagai 'surat cinta' Dirjen Pajak kepada seluruh wajib pajak.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak. Jika diperlukan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Pelaporan SPT Tahunan sendiri bisa dilakukan melalui online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins)