Sampai Kapan Lapor SPT 2026?

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2026 06:35 WIB
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Besaran dendanya berbeda tergantung jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp1 juta.

Sebelum sanksi tersebut dijatuhkan, DJP biasanya terlebih dahulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Surat ini dapat dikirim melalui email atau alamat tempat tinggal wajib pajak.

Dalam praktiknya, surat teguran tersebut sering disebut sebagai 'surat cinta' dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

Setelah teguran dikirim, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak. Apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring (online) melalui sistem DJP maupun secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

(del/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK