25 Perusahaan Asuransi Izinnya Dicabut Sejak 2011

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2026 13:30 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat izin 25 perusahaan asuransi dicabut selama periode 2011 hingga 2025.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat izin 25 perusahaan asuransi dicabut selama periode 2011 hingga 2025. (Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat izin 25 perusahaan asuransi dicabut selama  periode 2011 hingga 2025.

Pencabutan izin tersebut terjadi karena berbagai kondisi yang dialami perusahaan termasuk kegagalan usaha maupun restrukturisasi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba mengatakan sebagian dari perusahaan yang izinnya dicabut mengalami kegagalan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan," kata Ferdinan dalam acara pembaruan perkembangan industri asuransi di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (12/3), melansir detikfinance.

"Ini artinya, sisanya sekitar delapan ini sebenarnya penutupannya konsekuensi dari, biasanya karena ada restrukturisasi dan sebagainya, bukan karena kegagalan," tambahnya.

Dari total kegagalan tersebut, LPS mencatat sembilan kasus berasal dari perusahaan asuransi jiwa dan delapan kasus dari perusahaan asuransi umum.

Kendati demikian, Ferdinan menilai tingkat kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kondisi global. Secara internasional, tercatat 428 kegagalan perusahaan asuransi terjadi sepanjang periode 2011 hingga 2024.

Berdasarkan distribusi wilayah, kawasan Asia berada di posisi ketiga dalam jumlah kegagalan perusahaan asuransi setelah Amerika Utara dan Eropa.

Ia juga menyebutkan secara global kegagalan perusahaan lebih banyak terjadi pada segmen asuransi umum.

"Pola dominasi kegagalan asuransi umum ini juga tercermin pada cakupan penjaminan polis secara global, di mana dari 27 anggota International Forum of Insurance Guarantee Scheme, terdapat tiga negara yang skema penjaminannya berfokus pada asuransi umum, sedangkan yang lainnya itu meng-cover asuransi umum dan asuransi jiwa," ujarnya.

Untuk mengantisipasi dampak kegagalan perusahaan asuransi, LPS saat ini tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP). Program tersebut dirancang sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan atau kegagalan usaha.

Menurut Ferdinan, skema penjaminan polis telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Taiwan, Prancis, dan Denmark.

Saat ini LPS masih menyusun kerangka regulasi dan sistem operasional program tersebut, termasuk menyiapkan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan data, serta sumber daya manusia yang diperlukan.

PPP ditargetkan mulai berlaku pada 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.

"Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan," ujar Ferdinan.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr) Add as a preferred
source on Google