PNS WFA Mulai Hari Ini, Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Pemerintah mulai menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada Senin (16/3) sebagai bagian dari pengaturan mobilitas masyarakat menjelang periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan serupa juga diimbau untuk diterapkan di sektor swasta. Karena imbauan, penerapan WFA bagi pekerja swasta sifatnya tidak wajib.
Pemerintah menegaskan kebijakan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan fleksibilitas kerja agar masyarakat tetap dapat beraktivitas sekaligus membantu mengurai kepadatan perjalanan menjelang masa mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa skema kerja fleksibel tersebut berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Lihat Juga : |
"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," ujar Airlangga dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Untuk ASN, pelaksanaan WFA telah memiliki dasar aturan yang jelas melalui Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel menjelang dan setelah periode hari besar keagamaan nasional.
Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengimbau perusahaan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk bekerja dari lokasi lain selama periode yang sama.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia.
Melalui aturan tersebut, perusahaan diimbau memberi kesempatan pekerja melaksanakan WFA pada 16-17 Maret 2026 dan diharapkan dapat dilanjutkan pada 25-27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas masyarakat setelah Lebaran.
"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli.
Namun demikian, penerapan WFA di sektor swasta tidak bersifat wajib. Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman, atau sektor lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, sementara perusahaan diminta mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Selain itu, hak upah pekerja tetap dibayarkan penuh sebagaimana saat bekerja di kantor.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujar Yassierli.
Dengan demikian, kebijakan WFA menjelang dan setelah Lebaran 2026 secara resmi berlaku bagi ASN melalui aturan pemerintah, sementara bagi sektor swasta penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
(del/sfr) Add
as a preferred source on Google