Menaker Sebut Imbauan WFH Karyawan Swasta Bakal Dievaluasi 2 Bulan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan imbauan kerja di rumah (WFH) bagi pekerja swasta akan dieveluasi dalam dua bulan.
Yassierli mengungkapkan evaluasi WFH karyawan swasta sama dengan dilakukan untuk untuk ketentuan WFH ASN yang diterapkan setiap Jumat.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Selasa (31/3) kemarin.
"Sama, karena ini adalah 1 paket dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menko (Airlangga) tadi malam," ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4).
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, Yassierli mengungkapkan penerapan WFH sepekan tidak mengurangi gaji dan hak karyawan.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Kemudian, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Lalu, bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Selanjutnya, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan Agar tetap terjaga.
Pelaksanaan WFH juga dapat dikecualikan untuk sektor tertentu mulai dari sektor kesehatan hingga keuangan.
Aturan menerapkan WFH sekali dalam seminggu bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak ekonomi global.
Selain itu, WFH diharapkan mampu mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga diperlukan langkah-langkah sistematis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan WFH sehari sepekan berlaku efektif mulai 1 April 2026.
"Dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," ucap Airlangga.
Ia memperkirakan kebijakan kerja dari rumah atau WFH ASN sehari sepekan berpotensi menghemat konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun.
(lau/sfr)