Pemerintah Bakal Bangun Rusun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 19:30 WIB
Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), akan membangun rumah susun (rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).
Pemerintah, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), akan membangun rumah susun (rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan membangun rumah susun (rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Program ini digarap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk segmen MBT-nya terlebih dahulu.

Badan Pusat Statistik (BPS), sambungnya, akan dilibatkan dalam penyusunan aturan, terutama dalam penyediaan data perumahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Bu Kepala BPS) tolong disiapkan aturannya mungkin yang istilahnya menengah tanggung," ujar Ara, sapaan akrab Maruarar, di kantor BP BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Menurut Ara, kelompok MBT memiliki karakteristik berbeda dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), baik dari sisi kemampuan ekonomi maupun preferensi hunian.

"Jadi dia (MBT) tidak di bawah, tapi dia menengah tanggung dan itu juga tentu punya kemampuan ekonomi yang berbeda. Mungkin selera, desain, dan lokasi yang berbeda. Jadi kita juga akan menyiapkan itu," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan rusun MBT, Kementerian PKP akan melibatkan Badan Pengaturan (BP) BUMN.

"Kita akan juga beranjak untuk bisa bersinergi dengan BUMN untuk menyiapkan perumahan. Tentunya sifatnya ke atas ya, rusun untuk kelas menengah tanggung," ujar Maruarar.

Saat ini, Kementerian PKP dan BP BUMN memang sedang memetakan aset-aset yang dimiliki BUMN di kota-kota besar untuk pembangunan perumahan.

Beberapa wilayah yang tengah dipetakan antara lain Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Semarang, Bandung, Tangerang, Depok, dan Bogor.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut aturan yang sedang digodok ini akan memuat kriteria detail terkait kelompok MBT.

Menurut Heru, penentuan kategori akan mengacu pada tingkat desil pendapatan, yang akan dirumuskan bersama BPS.

Saat ini, regulasi yang ada baru mengatur pembelian rumah subsidi bagi MBR, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan itu membagi MBR ke dalam empat kategori berdasarkan zona wilayah. Batas maksimal gaji juga dibedakan berdasarkan status perkawinan dan keanggotaan Tapera.

Zona 1 meliputi Pulau Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Batas maksimal gaji MBR di Zona 1 Rp8,5 juta untuk lajang dan Rp10 juta untuk yang sudah menikah.

Zona 2 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta untuk yang sudah menikah.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp10,5 juta untuk lajang dan Rp12 juta untuk yang sudah menikah.

Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas gaji maksimal MBR di zona ini Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta untuk yang sudah menikah.

Ada perbedaan maksimal gaji MBR untuk peserta Tapera. Batas maksimal gaji MBR peserta Tapera di Zona 1 Rp10 juta, Zona 2 Rp11 juta, Zona 3 Rp12 juta, dan Zona 4 Rp14 juta.

Rumah subsidi adalah program pemerintah untuk memberi akses perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ada tiga skema rumah subsidi, yaitu subsidi bantuan uang muka (KPR SBUM), subsidi selisih bunga (KPR SSB), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Beberapa perbedaan rumah subsidi dengan rumah biasa adalah suku bunga tetap 5 persen hingga cicilan berakhir, cicilan KPR maksimal 20 tahun, serta uang muka mulai dari 1 persen dan bebas PPN.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr) Add as a preferred
source on Google