Pemerintah Rogoh Rp1,3 T per Bulan untuk Bebaskan PPN Tiket Pesawat

CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2026 16:45 WIB
Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur di atas 70 persen ke tiket pesawat. Sebab, 40 persen komponen harga tiket berasa dari bahan bakarnya.
Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur di atas 70 persen ke tiket pesawat. Sebab, 40 persen komponen harga tiket berasa dari bahan bakarnya. (FOTO:Tangkapan Layar Youtube Setpres).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,3 triliun per bulan untuk mensubsidi harga tiket pesawat melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Rencananya akan dilakukan selama dua bulan.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur di atas 70 persen ke tiket pesawat. Sebab, 40 persen komponen harga tiket berasa dari bahan bakarnya.

"PPN ditanggung pemerintah, itu 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Nah dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan ini adalah kebijakan jangka pendek yang disusun untuk 2 bulan dengan total anggaran Rp2,6 triliun.

"Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp 2,6 triliun," kata Airlangga.

Kemudian, pemerintah juga menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis menjadi 38 persen. Dengan demikian, maskapai bisa menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) nya.

Meskipun begitu, Airlangga menekankan kenaikan tarif pesawat maksimal hanya sampai 13 persen saja.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah meminta maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat maksimal 13 persen.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins) Add as a preferred
source on Google